Tokoh ISIS Riau Dihukum 11 Tahun Penjara

Dugaan keterlibatan Wawan Kurniawan dalam kerusuhan Mako Brimob tidak disinggung dalam berkas persidangan.
Arie Firdaus
2018.09.13
Jakarta
180913_ID_ISIS_1000.jpg Wawan Kurniawan mengangkat tangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 13 September 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis siang, 13 September 2018, menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Wawan Kurniawan alias Abu Afif.

Pria 43 tahun itu dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat terorisme dengan menggelar latihan militer yang didahului sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Terdakwa juga menyiapkan persenjataan, berupa dua senjata rakitan yang rencananya digunakan untuk menyerang pos polisi di Riau," kata ketua majelis hakim Soehartono, didampingi dua hakim anggota, Heri Sumanto dan Dwiyanto.

"Meski akhirnya tidak terlaksana, tapi unsur pidana telah terpenuhi secara sah."

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Wawan dihukum 13 tahun penjara.

Kendati begitu, Wawan menunjukkan ketidakpuasaannya atas vonis 11 tahun penjara.

"Saya menolak. Saya hanya layak dihukum oleh hukum Allah, bukan hukum buatan manusia," katanya di hadapan majelis hakim, sembari mengangkat-angkat tangan kanannya.

"Saya tidak ridha dengan putusan atau pidana apapun yang mengacu pada hukum-hukum perbuatan manusia."

Namun, Wawan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Wawan yaitu Asludin Hatjani menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa untuk membela.

"Kalau dari pengacara sudah tidak ada sikap karena terdakwa tidak menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Tidak menerima pembelaan apapun," tutur Asludin.

Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif berpelukan dengan istrinya, Kasmi Nuryanti jelang persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 13 September 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif berpelukan dengan istrinya, Kasmi Nuryanti jelang persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 13 September 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Memilih bungkam

Mendengar putusan hakim, istri Wawan, Kasmi Nuryanti (29) yang duduk di baris depan bangku pengunjung tampak meneteskan air mata.

Saat ditanya pendapatnya atas vonis sang suami, Kasmi menolak berkomentar.

Begitu juga kala ditanya soal perbincangan dirinya dengan Wawan sebelum persidangan.

Keduanya memang sempat diperkenankan berteguran selama beberapa saat pada awal sidang.

Begitu Wawan – dengan tangan terborgol ke depan, memasuki ruang sidang dengan bertatih-tatih dalam kawalan tiga anggota polisi, Kasmi yang tadinya duduk menunggu di kursi terdakwa sontak berdiri.

Kasmi meraih tangan Wawan dan menciumnya, memeluk, serta membimbing Wawan menuju kursi. Ia kembali memeluk Wawan dan mencium pipinya saat telah duduk berdampingan di kursi pesakitan.

Terlibat Mako Brimob

Dalam persidangan yang berlangsung hampir satu jam, hakim Soehartono sama sekali tidak menyinggung peran Wawan dalam kericuhan di rumah tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, awal Mei lalu.

Begitu juga jaksa dalam dakwaan dan tuntutan yang disusun di sidang-sidang sebelumnya.

Padahal, disebutkan juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Wawan diduga sebagai salah satu pemicu keributan di kompleks Rutan yang berujung dengan penyanderaan selama 40 jam terhadap seorang anggota polisi bernama Iwan Sarjana.

"Siang atau sore, ini kan ada makanan yang dititipkan keluarga. Katanya, nitip ke Pak Budi (petugas). Pak Budi sedang tidak tugas atau sedang keluar, jadi dicari-cari enggak ada," kata Setyo pada Mei lalu.

"Wawan lalu bikin ribut, goyang-goyang, sehingga memicu yang lain."

Dalam kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Wawan sempat mengalami luka tembak.

Ihwal dugaan keterlibatan Wawan dalam kasus Mako Brimob juga diakui Asludin, ketika itu.

"Dia (Wawan) ingin makanan yang dibawa istrinya tapi tidak bisa masuk," terangnya.

Terkait tidak diselipkan masalah kericuhan di rumah tahanan Markas Komando Brimob di persidangan kali ini, jaksa Jaya Siahaan memberi penjelasan singkat.

"Itu dua hal yang berbeda," ungkap Jaya, tanpa memerinci lebih lanjut apakah Wawan bakal kembali dijerat terkait insiden yang menewaskan lima polisi dan seorang tahanan terorisme tersebut.

Membaiat diri

Pengamat Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR), Muhammad Adhe Bhakti mengatakan, perkenalan Wawan dengan ISIS bermula pada 2014.

"Lewat media sosial. Ketika itu, soal ISIS kan bertebaran," kata Adhe kepada BeritaBenar.

Merasa sepaham, Wawan kemudian membaiat dirinya kepada ISIS dan Abu Bakar al-Baghdadi, disusul beberapa pengajian seputar jihad dan memerangi orang kafir kepada para pengikutnya di Riau.

"Tidak banyak, (anggotanya di Riau) sekitar 20 orang," lanjut Adhe, yang menjelaskan bahwa Wawan memang dikenal sebagai penceramah sebelum bergabung ISIS.

Mengutip berkas dakwaan, materi-materi pengajian Wawan berasal dari seri materi tauhid yang disusun Aman Abdurrahman, tokoh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni lalu.

Tak cuma itu, Wawan pun menggelar pelatihan militer sebanyak empat kali, diikuti para pengikutnya.

Latihan digelar masing-masing pada Juli dan Oktober 2016, serta Januari dan April 2017, sebagai persiapan melakukan amaliyah – sebutan simpatisan ISIS untuk aksi teror.

Dalam salah satu kesempatan, tambah Adhe, simpatisan ISIS asal Tolitoli, Sulawesi Tengah, bahkan sempat berpartisipasi pada pelatihan yang digelar Wawan.

"Tapi beberapa (asal Tolitoli) belakangan tertangkap juga," ujar Adhe lagi.

Wawan dan empat anggota kelompoknya yang disebut bagian dari JAD ditangkap Densus 88 di wilayah Siak, Kabupaten Kampar, Riau, pada 24 Oktober 2017.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.