Pemilik Kapal Thailand Gugat Pemerintah Rp 4,75 Miliar

Nurdin Hasan
2015.09.14
150914_ID_TH_SHIP_620.png Seorang anggota TNI memandang ke arah kapal kargo Silver Sea 2 yang ditahan di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang, Pulau Weh, Aceh, 14 Agustus 2015.
BeritaBenar

Pemilik kapal kargo berbendera Thailand, Silver Sea Reefer Co., Ltd., menggugat Pemerintah Indonesia senilai Rp 4,75 miliar karena menangkap dan menahan kapal kargo Silver Sea 2 yang dilengkapi mesin pendingin canggih, tanpa diketahui kesalahannya.

Hendri Rivai, kuasa hukum kapal Silver Sea 2, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sabang di Pulau Weh, Provinsi Aceh, Rabu, 9 September.

KRI Teuku Umar milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menangkap kapal Silver Sea 2 di perairan Selat Malaka, 80 mil garis pantai Sabang, 13 Agustus, karena diduga memuat ikan hasil curian dari kapal-kapal pukat harimau di tengah lautan atau transhipment.

“Penangkapan, penahanan, dan penyitaan dokumen kapal tak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Hendri kepada BeritaBenar, Senin, 14 September.

Menurut dia, sejak ditangkap hingga gugatan didaftarkan ke PN Sabang, pemilik Silver Sea 2 tidak tahu kesalahan mereka, padahal kapal itu telah bersandar di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang selama sebulan.

“Penangkapan boleh saja, tapi jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak jelas kesalahannya, otomatis harus dibebaskan. Kenyataannya sampai sekarang tidak jelas apa kesalahan kapal itu, tapi masih tetap ditahan,” ujar Hendri melalui telepon seluler dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Akses pengacara dibatasi

Dia juga menyebutkan ketika dokumen disita, tidak ada berita acara penangkapan dan penahanan sehingga menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Kapten, anak buah kapal dan keluarga mereka tak pernah diberitahu alasan mereka ditangkap dan ditahan, tutur Hendri.

“Malah, ketika saya ke Sabang minggu lalu untuk bertemu dengan mereka harus ada izin dari Komandan Pangkalan Angkatan Laut Sabang. Akses bertemu klien dibatasi. Ketika saya tanya apa salah Silver Sea 2, TNI AL di Sabang tak bisa jawab,” katanya.

Dalam dokumen gugatan yang didapat BeritaBenar disebutkan bahwa kuasa hukum meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Sabang untuk memerintahkan Pemerintah Indonesia membebaskan kapal tersebut serta membayar ganti rugi senilai Rp 4,75 miliar.

“Hari ini saya mendapatkan informasi dari PN Sabang bahwa sidang perdana gugatan kami akan dilaksanakan tanggal 21 September nanti,” ungkap Hendri.

Menurut dia, gugatan ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, Markas Besar TNI Angkatan Laut Indonesia, Panglima Armada RI untuk Kawasan Barat, dan Komandan Pangkalan Angkatan Laut Sabang.

Panglima Komando Armada RI untuk Kawasan Barat (Koarmabar) Laksamana Muda TNI Achmad Taufiq Qurrachman kepada wartawan di Sabang, pada 14 Agustus lalu, menyatakan saat ditangkap, dalam Silver Sea 2 terdapat 19 orang yang semuanya warga Thailand. Kapal itu mengangkut ikan sekitar 2.000 ton.

“Akibat penangkapan dan hingga kini masih ditahan, ikan dalam kapal klien kami tak bisa dijual,” kata Hendri .

Dia menekankan bahwa ikan-ikan itu tidak ditangkap di perairan Indonesia melainkan di perairan Papua Nugini.

Dia menambahkan kapal itu ditangkap TNI AL di perairan internasional saat dalam perjalanan pulang ke Thailand dari Papua Nugini setelah memuat ikan dan semua dokumen perjalanan lengkap.

TNI AL siap hadapi gugatan

Komandan Lanal Sabang, Kolonel Laut Sujatmiko melalui Pasie Intel Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang Mayor Laut Muhammad Akbar yang dikonfirmasi BeritaBenar menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan pemilik Silver Sea 2.

“Gugatan itu salah alamat karena TNI AL menangkap kapal yang jadi target operasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jadi, mereka tidak punya dasar untuk menggugat TNI AL,” katanya, Senin siang.

Menurut dia, penyidik KKP dan tim Satuan Tugas (Satgas) Illegal Fishing sudah turun ke Sabang untuk memproses hukum kapal Silver Sea 2. Kapal itu kini sudah disegel oleh penyidik KKP.

“Bahwa kapal itu berada di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang hanya titipan karena KKP tidak punya dermaga untuk menahan kapal tersebut,” katanya.

Akbar membenarkan, para anak buah kapal Silver Sea 2 masih tetap berada dalam kapal dan dilarang turun ke darat. Ribuan ton ikan yang diangkut Silver Sea 2 juga masih tetap dalam kapal tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dihubungi berulang kali untuk konfirmasi tidak mengangkat telepon.

Sebelumnya, ketika kapal itu ditangkap, Susi menyebutkan, Silver Sea 2 terindikasi melakukan transhipment dengan memuat hasil tangkapan dari perairan Indonesia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.