40 Anggota Pengganti DPRD Malang Berkomitmen Bebas Korupsi

ICW: Sejumlah parpol masih mencalonkan legislator yang pernah terlibat korupsi.
Eko Widianto
2018.09.10
Malang
180910_ID_Malang_1000.jpg Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Malang pergantian antar-waktu di Malang, Jawa Timur, 10 September 2018.
Eko Widianto/BeritaBenar

Wajah Budianto berbinar, senyum mengembang di bibirnya ketika saudara, keluarga, dan teman-temannya memberi ucapan selamat.

Mengenakan jas gelap, dia bersuka-cita setelah bersama 39 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, mengucap janji dan sumpah dalam sidang paripurna istimewa sebagai anggota parlemen Pengganti Antar Waktu (PAW) di gedung dewan, Senin, 10 September 2018.

Mereka dilantik dan disumpah sebagai PAW setelah sebelumnya 40 anggota dewan ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap.

Partai-partai kemudian mengganti mereka yang ditetapkan jadi tersangka dengan pengganti supaya roda pemerintahan – terutama pembahasan APBD dan pengawasan – kembali berjalan seperti biasa.

Sah sebagai anggota dewan dari Partai Golkar, Budianto mengaku butuh waktu untuk belajar menjalankan fungsi legislator.

Yang jelas, katanya, bekerja menampung aspirasi masyarakat, terlibat pengesahan APBD, dan mengawal peraturan daerah.

“Apalagi, saya tidak tahu banyak, karena tak pernah jadi dewan. Saya kira dibutuhkan ahli yang mendampingi. Masih gagap tidak mengerti, lebih baik ada konsultan,” katanya.

Dia berjanji untuk menjaga integritas agar terjauh dari korupsi, suap dan gratifikasi, termasuk menolak setiap uang yang tak jelas sumbernya sampai habis masa tugas Agustus 2019.

“Akan saya tanyakan setiap uang yang diberikan. Ini sah atau tidak. Kalau resmi, saya terima,” katanya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Arif Dharmawan, mengatakan legislator yang baru dilantik harus bekerja cepat karena banyak agenda terbengkalai.

“Dua bulan lagi, APBD Perubahan 2018 harus tuntas,” kata Ketua DPRD Kota Malang periode 2009-2014 itu.

Agar bisa bekerja cepat, katanya, perlu pendampingan ahli karena dia khawatir bakal molor lantaran sebagian besar anggota dewan merupakan wajah baru.

“Kita harus mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

Arif menuturkan kasus 40 dari 45 anggota dewan Kota Malang terjerat korupsi harus menjadi pelajaran dan pengalaman berharga.

“Mungkin sebelumnya teledor. Sudah ada pakta integritas tapi namanya manusia ada kalanya lupa,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrohman mengatakan akan bekerja marathon mulai dari membentuk alat kelengkapan dewan serta menyelesaikan sejumlah agenda yang tertunda.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hadir saat pelantikan untuk memastikan pergantian antar waktu anggota dewan berjalan lancar.

“Anggota dewan dilantik agar pembangunan tak terganggu,” katanya.

Kepada anggota dewan yang dilantik, Tjahjo berpesan agar memahami area rawan korupsi.

“Secara sistem dan pengawasan semua berjalan bagus. Jadi kembali kepada individu,” ujarnya.

Gagal kaderisasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai partai politik gagal dalam kaderisasi sehingga marak terjadi korupsi seperti dilakukan DPRD Kota Malang dan kepala daerah dari partai politik.

“Bagaimana proses kaderisasi dan monitoring terhadap pejabat publik?” ujar anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina kepada BeritaBenar melalui saluran telepon seluler.

Kecenderungan terjadinya main mata antara kepala daerah dan legislator dalam pembahasan anggaran sehingga korupsi semakin marak.

Menurutnya, partai politik banyak persoalan dan tak ada usaha memperbaiki parlemen ke depan.

Contohnya masih saja mencalonkan calon legislator yang pernah terlibat korupsi untuk maju dalam Pemilu 2019.

Menurut catatan ICW, sepanjang 2017 terdapat 576 kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,5 triliun dan suap Rp211 miliar dengan tersangka 1.298 orang.

Kasus korupsi cenderung meningkat dibanding 2016 yaitu sebanyak 482 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp1,5 triliun.

Modus korupsi dilakukan kepala daerah beragam, dimana terbanyak suap-menyuap 11 kasus dan modus penyalahgunaan anggaran sembilan kasus.

Selama sepuluh tahun terakhir, tutur Almas, KPK menetapkan sebanyak 132 anggota dewan sebagai aktor korupsi.

Dua mahasiswa membentang spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di Malang, Jawa Timur, 6 September 2018. (Eko Widianto/BeritaBenar)
Dua mahasiswa membentang spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di Malang, Jawa Timur, 6 September 2018. (Eko Widianto/BeritaBenar)

Korupsi berjamaah

KPK mengungkap korupsi DPRD Kota Malang sejak setahun lalu diawali dengan menetapkan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono sebagai tersangka.

Kemudian disusul Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono dan Wali Kota Malang Mohammad Anton sebagai tersangka.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada M. Arief Wicaksono, sedangkan Jarot Edy Sulistyono dan M. Anton masing-masing dua tahun.

Dalam persidangan terungkap Anton melalui Jarot memberikan hadiah atau suap Rp700 juta untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang 2015.

Uang pokir atau pokok pikiran diperoleh dari rekanan demi mendapat proyek pembangunan jembatan senilai Rp 98 miliar.

Uang tersebut dibagikan kepada anggota dewan periode 2014-2019 masing-masing Rp 12-17 juta, sedangkan Arief mengambil bagian Rp 200 juta.

Berikutnya sebanyak 18 anggota dewan ditetapkan jadi tersangka, dan gelombang berikutnya pada 3 September 2018 sebanyak 22 ditetapkan tersangka.

Fenomena ini memantik kekecewaan warga. Ratusan warga Malang beragam pekerjaan dan latar belakang menggelar doa bersama di halaman gedung DPRD Kota Malang, 6 September lalu, untuk mengajak semua pihak memerangi korupsi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.