Bawaslu Duga Terdapat Pelanggaran Kampanye dalam Reuni 212

Arie Firdaus
2018.12.03
Jakarta
181203-ID-212-1000.jpg Ribuan umat Muslim menghadiri protes bertajuk 212 di Jakarta, 2 Desember, 2018, untuk merayakan tahun kedua demontrasi yang menggiring kejatuhan Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
PRANANDITYA / AFP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendalami adanya kemungkinan pelanggaran kampanye dalam kegiatan pengerahan massa besar-besaran yang dinamai Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional pada hari Minggu, 2 Desember 2018.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan, Senin, bahwa dugaan pelanggaran muncul dalam rekaman pidato bernuansa politik oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diputar di sela-sela kegiatan.

Dalam pernyataannya, Rizieq antara lain menuding pemerintah telah berbohong dalam mengurus negara, membiarkan aliran sesat berkembang di Indonesia, serta melarang memilih calon presiden yang diusung partai “penista agama.”

Tak hanya itu, ia pun meminta massa memilih calon presiden yang ditetapkan melalui ijtima ulama yang digelar pada September lalu. Forum itu sendiri telah menyuarakan dukungan terhadap Prabowo Subianto.

"Ada dugaan pelanggaran seperti itu," kata Rahmat kepada BeritaBenar.

“Sedangkan izin panitia kan dikatakan tidak berkaitan dengan kampanye."

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kampanye terbuka dengan massa besar atau disebut undang-undang sebagai rapat umum memang belum diperbolehkan.

Ihwal itu baru diperkenankan digelar pada tahun depan, selama 21 hari sebelum masa tenang yang dimulai pada 14 April 2019.

"Kami akan mendalami dulu, dengan meminta klarifikasi pihak terkait (panitia) dan mengecek rekaman," tambah Rahmat.

"Jika ditemukan pelanggaran, dalam waktu sebulan sudah akan disidangkan," lanjutnya, seraya menambahkan pelanggar dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Rizieq yang berpidato dalam rekaman sepanjang 30 menit memang dikabarkan berulang kali mengkritik pemerintahan Jokowi dan menyuarakan pergantian presiden.

"Menurut saya, perubahan dalam waktu dekat yang ada di depan mata kita tidak lain adalah 2019 ganti presiden. 2019? 2019? 2019? Takbir!" kata Rizieq, yang dibalas massa dengan teriakan, "ganti presiden".

Saat ini, Rizieq sedang berada di Mekkah, Arab Saudi, setelah terjerat kasus percakapan mesum dan ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.

Namun, kemudian polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Juni 2018. Meski sudah dihentikan, Rizieq tak juga kunjung pulang ke Indonesia.

Menyangkal kampanye

Terkait dugaan pelanggaran pada Reuni 212, panitia kegiatan Yusuf Martak menyangkal dengan mengatakan, materi pidato Rizieq berada di luar kontrolnya dan panitia lain.

"Kami tidak bisa mengontrolnya. Mungkin saja itu luapan kekecewaan beliau (Rizieq),” katanya kepada BeritaBenar.

"Yang pasti kami selaku panitia tidak memiliki agenda politik."

Ia pun menyinggung sikapnya dan calon presiden Prabowo Subianto yang sama sekali tidak membicarakan politik di kegiatan yang oleh polisi disebut dihadiri sekitar 100 ribu orang tersebut --panitia mengklaim delapan juta atau lebih banyak dari Aksi 212 dua tahun lalu.

"Apa ada saya dan Prabowo bicara politik?" tambah Yusuf, beralasan.

Prabowo yang diberi kesempatan berbicara memang tidak menyinggung pemilihan umum dalam pidatonya.

"Saya tidak boleh bicara politik pada kesempatan ini karena saya tidak boleh kampanye. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih bahwa saya diundang hari ini oleh panitia. Ini kehormatan bagi saya. Ini kebanggaan bagi saya," kata Prabowo, yang berbalas teriakan, "Prabowo, Prabowo, Prabowo" dari massa.

Selain Prabowo, turut hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para pimpinan partai koalisi pendukung Prabowo, seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

Reuni 212 ini diprakarsai tokoh yang juga menggagas Aksi 212 yang digelar pada 2016, yang merupakan bagian mendesak kepolisian untuk memproses hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.

Ahok belakangan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kampanye terselubung"

Seorang penggagas Aksi 212 yang kini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pendukung calon petahana Joko "Jokowi" Widodo, Kapitra Ampera, menilai reuni 212 tak lebih sebagai konsolidasi politik kelompok oposisi menjelang pemilihan umum.

"Kalau 2016 ada target. Saat ini, ya menjatuhkan Pak Jokowi," kata Kapitra, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

"Maka ada seruan ganti presiden. Itu kan sebuah kampanye. Kampanye terselubung. Dari kemarin juga sudah saya sampaikan bahwa ini konsolidasi politik.'

Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini saat dihubungi meminta Bawaslu lebih cermat mengawasi kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak seperti reuni 212.

"Acara seperti itu rentan disusupi kepentingan elektoral," kata Titi.

"Peserta sudah tahu larangan belum boleh berkampanye dengan massa besar, sehingga menyarukan dengan kegiatan lain. Maka Bawaslu harus bersikap tegas, sehingga masyarakat kemudian tidak berspekulasi soal dugaan pelanggaran."

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendalami adanya kemungkinan pelanggaran kampanye dalam kegiatan pengerahan massa besar-besaran yang dinamai Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional pada hari Minggu, 2 Desember 2018.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan, Senin, bahwa dugaan pelanggaran muncul dalam rekaman pidato bernuansa politik oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diputar di sela-sela kegiatan.

Dalam pernyataannya, Rizieq antara lain menuding pemerintah telah berbohong dalam mengurus negara, membiarkan aliran sesat berkembang di Indonesia, serta melarang memilih calon presiden yang diusung partai “penista agama.”

Tak hanya itu, ia pun meminta massa memilih calon presiden yang ditetapkan melalui ijtima ulama yang digelar pada September lalu. Forum itu sendiri telah menyuarakan dukungan terhadap Prabowo Subianto.

"Ada dugaan pelanggaran seperti itu," kata Rahmat kepada BeritaBenar.

“Sedangkan izin panitia kan dikatakan tidak berkaitan dengan kampanye."

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kampanye terbuka dengan massa besar atau disebut undang-undang sebagai rapat umum memang belum diperbolehkan.

Ihwal itu baru diperkenankan digelar pada tahun depan, selama 21 hari sebelum masa tenang yang dimulai pada 14 April 2019.

"Kami akan mendalami dulu, dengan meminta klarifikasi pihak terkait (panitia) dan mengecek rekaman," tambah Rahmat.

"Jika ditemukan pelanggaran, dalam waktu sebulan sudah akan disidangkan," lanjutnya, seraya menambahkan pelanggar dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Rizieq yang berpidato dalam rekaman sepanjang 30 menit memang dikabarkan berulang kali mengkritik pemerintahan Jokowi dan menyuarakan pergantian presiden.

"Menurut saya, perubahan dalam waktu dekat yang ada di depan mata kita tidak lain adalah 2019 ganti presiden. 2019? 2019? 2019? Takbir!" kata Rizieq, yang dibalas massa dengan teriakan, "ganti presiden".

Saat ini, Rizieq sedang berada di Mekkah, Arab Saudi, setelah terjerat kasus percakapan mesum dan ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.

Namun, kemudian polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Juni 2018. Meski sudah dihentikan, Rizieq tak juga kunjung pulang ke Indonesia.

Menyangkal kampanye

Terkait dugaan pelanggaran pada Reuni 212, panitia kegiatan Yusuf Martak menyangkal dengan mengatakan, materi pidato Rizieq berada di luar kontrolnya dan panitia lain.

"Kami tidak bisa mengontrolnya. Mungkin saja itu luapan kekecewaan beliau (Rizieq),” katanya kepada BeritaBenar.

"Yang pasti kami selaku panitia tidak memiliki agenda politik."

Ia pun menyinggung sikapnya dan calon presiden Prabowo Subianto yang sama sekali tidak membicarakan politik di kegiatan yang oleh polisi disebut dihadiri sekitar 100 ribu orang tersebut --panitia mengklaim delapan juta atau lebih banyak dari Aksi 212 dua tahun lalu.

"Apa ada saya dan Prabowo bicara politik?" tambah Yusuf, beralasan.

Prabowo yang diberi kesempatan berbicara memang tidak menyinggung pemilihan umum dalam pidatonya.

"Saya tidak boleh bicara politik pada kesempatan ini karena saya tidak boleh kampanye. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih bahwa saya diundang hari ini oleh panitia. Ini kehormatan bagi saya. Ini kebanggaan bagi saya," kata Prabowo, yang berbalas teriakan, "Prabowo, Prabowo, Prabowo" dari massa.

Selain Prabowo, turut hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para pimpinan partai koalisi pendukung Prabowo, seperti Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

Reuni 212 ini diprakarsai tokoh yang juga menggagas Aksi 212 yang digelar pada 2016, yang merupakan bagian mendesak kepolisian untuk memproses hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.

Ahok belakangan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kampanye terselubung"

Seorang penggagas Aksi 212 yang kini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pendukung calon petahana Joko "Jokowi" Widodo, Kapitra Ampera, menilai reuni 212 tak lebih sebagai konsolidasi politik kelompok oposisi menjelang pemilihan umum.

"Kalau 2016 ada target. Saat ini, ya menjatuhkan Pak Jokowi," kata Kapitra, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

"Maka ada seruan ganti presiden. Itu kan sebuah kampanye. Kampanye terselubung. Dari kemarin juga sudah saya sampaikan bahwa ini konsolidasi politik.'

Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini saat dihubungi meminta Bawaslu lebih cermat mengawasi kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak seperti reuni 212.

"Acara seperti itu rentan disusupi kepentingan elektoral," kata Titi.

"Peserta sudah tahu larangan belum boleh berkampanye dengan massa besar, sehingga menyarukan dengan kegiatan lain. Maka Bawaslu harus bersikap tegas, sehingga masyarakat kemudian tidak berspekulasi soal dugaan pelanggaran."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.